Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja, Ini Sejumlah Catatan dari KSPI

Kompas.com - 04/11/2020, 12:35 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti masih adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, atas dasar hal semacam itu KSPI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itulah sebabnya, dari awal buruh akan melakukan JR uji formil, tidak hanya uji materiil, terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut," kata Said kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Tak Hanya Gugat ke MK, KSPI Akan Tempuh Jalur Ini untuk Gagalkan UU Cipta Kerja

Said mengatakan, pihaknya mencatat banyak cacat formil dalam pembuatan dan pembahasan UU Cipta Kerja.

Adapun cacat formil yang dicatat antara lain tidak mendengarkan aspirasi rakyat, tergesa-gesa, tidak transparan, serta banyaknya perubahan isi pasal dan kesalahan pengetikan dalam UU tersebut.

"Jadwal sidang paripurna secara tiba tiba, disahkan pada malam hari seperti terkesan ada sesuatu yang disembunyikan dan 'pesanan', dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Oleh karena itu, Said menyerahkan pada MK untuk membuktikan bahwa memang banyak cacat formil dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

KSPI dan KSPSI telah mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja ke MK pada Selasa (3/11/2020).

Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Aturan sapu jagat tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca juga: BREAKING NEWS: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com