Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Jenis Senjata yang Digunakan untuk Membunuh Pendeta Yeremia

Kompas.com - 03/11/2020, 23:09 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum mengetahui, jenis senjata apa yang digunakan oleh pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zambani di Intan Jaya, Papua.

Proses uji balistik atas proyektil peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) masih terus dilakukan untuk mengetahui jenis kaliber dan senjata yang digunakan oleh pelaku.

"Itu (uji balistik) masih proses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Sejauh ini, Awi menuturkan, polisi hanya menemukan satu proyektil peluru di TKP.

Sementara, ditemukan 13 lubang tembakan dari hasil olah TKP yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca juga: Polri: Penyidikan Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Belum Menjurus ke Terduga Pelaku

Polisi pun akan mendalami peluru yang mengenai Pendeta Yeremia.

"Termasuk yang di tubuh yang bersangkutan kan nanti kita lihat apa itu masuk ke lubang (tembakan) sini. Semua kan harus diadakan rekonstruksi," tuturnya.

Penyidikan yang dilakukan polisi pun belum mengarah kepada terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Menurut Awi, proses autopsi belum dilakukan sehingga masih terlalu dini untuk menyimpulkan siapa terduga  pelakunya.

"Untuk autopsi saja belum. Jadi nanti kan pasti diselidiki, kalau nanti terjadi luka, lukanya di mana, akibat apa. Kalau memang itu akibat tembakan peluru, pelurunya jenis apa, dari senjata apa, semuanya akan diselidiki," ujar dia.

Saat ini, polisi sedang mengupayakan proses autopsi terhadap jenazah korban. Menurutnya, tim kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sudah siap untuk melaksanakan autopsi.

Baca juga: TGPF Klaim Temuannya Lebih Lengkap Dibanding Investigasi Komnas HAM

 

Namun, polisi masih mencari pesawat sewaan dan pilot yang berani masuk ke daerah Hitadipa.

Lebih jauh, ia mengatakan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi. Akan tetapi, pihaknya belum menemukan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan, Awi menuturkan, pihaknya juga sudah memeriksa petinggi TNI Koramil Hitadipa.

Petinggi TNI itu sebelumnya disebutkan dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM sebagai terduga pelaku langsung terkait peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia.

Meski demikian, aparat kepolisian belum menemukan bukti yang cukup. Menurut Awi, hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

"Tidak ada saksi yang melihat langsung. Kita tidak bisa mengatakan seseorang menuduh seseorang tanpa ada bukti permulaan yang cukup, kita masih membutuhkan itu," kata Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com