JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga eks pimpinan DPRD Jambi yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi segera disidang sebagai terdakwa kasus suap terkait pengesahan RAPB Jambi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiganya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (3/11/2020).
"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama tersangka CB (Cornelis) dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi," kata Ali, Selasa.
Baca juga: Penyidikan KPK Rampung, 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Segera Disidang
Dengan pelimpahan ini, penahanan Cornelis dan kawan-kawan beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Cornelis dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan 3 Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap RAPBD
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Ali menambahkan, KPK masih terus mengembangkan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.