JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berharap iklim investasi di Indonesia dapat diperbaiki usai pemerintah Amerika Serikat memperpanjang pemberian fasilitas generalized system of preferences (GSP) atau pembebasan tarif bea masuk untuk Indonesia.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kesempatan untuk memperbaiki investasi ini kita diberikan peluang karena kemarin GSP untuk masuk ke Amerika sudah diberikan perpanjangan," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/11/2020).
Menurut Jokowi, pemberian GSP ini membuka kesempatan perbaikan investasi, apalagi Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang mendapatkan fasilitas ini.
Baca juga: Wamenlu: Indonesia Satu-satunya di Asia yang Dapat GSP dari AS Tanpa Dipotong
Diharapkan, GSP dapat menarik minat investor untuk mendirikan industri atau perusahaan di Tanah Air. Diharapkan pula, jumlah ekspor dapat melompat naik.
"Dan syukur-syukur ini juga dipakai sebagai kesempatan untuk menarik investasi karena kita ada fasilitas itu sehingga orang ingin mendirikan industri, pabrik, perusahaan di Indonesia akan menjadi lebih menarik karena untuk masuk ke Amerika kita diberikan fasilitas dari Amerika," ujarnya.
Jokowi mengungkap, investasi di Indonesia di kuartal ketiga ini mencapai angka di atas minus 5.
Ia pun berharap angka ini dapat diperbaiki pada kuartal keempat tahun 2020 dan semakin membaik lagi di kuartal pertama tahun depan.
"Saya sebetulnya sudah mewanti-wanti pada Kepala BKPM dan Menko Marives agar paling tidak di kuartal tiga ini bisa minus di bawah 5, tapi ternyata belum bisa," ujar Jokowi.
"Oleh sebab itu agar ini dikejar di kuartal keempat dan nanti di kuartal pertama bulan Januari, Februari, Maret itu sudah mulai bergerak lagi," kata dia.
Baca juga: Jokowi Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III Bakal Lebih Baik dari Negara Lain
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan, per 30 Oktober 2020, Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) resmi memperpanjang pemberian fasilitas generalized system of preferences (GSP) untuk Indonesia.
"Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak bulan Maret 2018," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/11/2020).
GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.
Baca juga: Jokowi: Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Rerata Dunia
Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP ini pada 1980.
Terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri primer.
"Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif dapat dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.