"Para korban yang umumnya peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena relasi kuasa korban dengan guru/ustaz, dosen, atau kepala sekolah yang dipandang memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat," kata Siti.
Siti mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terjadi karena hingga saat ini pencegahan, penanganan dan pemulihan korban masih terkendala impunitas terhadap pelaku.
Baca juga: Ratusan Orang Adukan Kekerasan Seksual di Kampus
Kerap kali, lingkungan pendidikan memberikan perlindungan terhadap pelaku kekerasan demi menjaga nama baik institusi.
Sementara, jika korban menempuh penyelesaian pidana, terjadi penundaan berlarut.
Komnas Perempuan pun mendorong agar kebijakan internal di seluruh jenjang pendidikan dipastikan aman dan bebas dari kekerasan dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual.
Kebijakan juga harus berpihak pada korban.
Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021
Perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan semestinya tetap diperbolehkan untuk menyelesaikan pendidikan sebagai upaya mencegah anak perempuan putus sekolah.
Kemudian, penyelenggara pendidikan juga diminta memberikan respon cepat terkait penanganan kekerasan seksual yang dialami siswi atau santriwati, demi membangun kepercayaan hukum dalam pemenuhan hak atas keadilan untuk korban.
"Menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya untuk mencegah keberulangan serta mengintegrasikan indikator bebas dari kekerasan dalam menetapkan akreditasi lembaga pendidikan," kata Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.