Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Ingatkan Sanksi bagi Petugas yang Perlambat Layanan Adminduk

Kompas.com - 28/10/2020, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta petugas Dukcapil untuk selalu memudahkan masyarakat dalam melayani administrasi kependudukan (adminduk).

Ia mengingatkan agar petugas tak memperlambat pelayanan. Petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan, kata Zudan, bakal dikenai sanksi.

"Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp 10 juta," kata Zudan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (27/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tetap Buka Layanan Kependudukan di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Namun demikian, menurut Zudan, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil bukanlah yang dijatuhkan oleh negara, melainkan sanksi dari masyarakat.

"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujarnya.

Zudan pun menyinggung peristiwa yang dialami seorang ibu asal Surabaya bernama Yaidah, yang mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya.

Menurut Zudan, semestinya urusan Yaidah bisa selesai di kantor kelurahan setempat. Tetapi, karena ada kesalahan komunikasi, Yaidah sampai harus mengurus ke kantor Kemendagri.

Peristiwa ini, kata dia, seakan menjadi hukuman bagi Dukcapil. Sebab, kini birokrasi menjadi terkesan buruk sekali.

"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil kabupaten/kota terkena dampaknya," ucap Zudan.

Baca juga: Warga Surabaya Urus Akta Kematian sampai ke Kemendagri, Dirjen Dukcapil: Terkesan Birokrasi Buruk Sekali

Berkaca dari hal ini, Zudan mengingatkan Dukcapil untuk berbenah.

Jika ada petugas layanan terdepan yang tidak tahu tentang persoalan yang dikeluhkan masyarakat, petugas diminta mengatakan tidak tahu menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Bersamaan dengan itu, petugas juga diminta menanyakan solusi atas keluhan warga ke atasan. Jika atasan juga tidak paham, dapat berkonsultasi ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten setempat.

"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri, Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ujar Zudan.

Baca juga: Dukcapil Sebut Perekaman E-KTP Alami Pasang Surut Selama Pandemi

Sementara, kepada masyarakat, Zudan menyarankan agar bertanya dulu lewat layanan WhatsApp atau berkonsultasi langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Meski begitu, Zudan tak menyalahkan siapa pun atas peristiwa yang dialami Yaidah ini. Namun, ia mewanti-wanti agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com