Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terawan: Apabila Tak Ada Keperluan Mendesak, Libur Panjang Sebaiknya di Rumah

Kompas.com - 27/10/2020, 17:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Jika tidak ada keperluan mendesak, menurut Terawan, libur panjang sebaiknya tetap digunakan untuk tinggal di rumah.

"Apabila tidak ada keperluan mendesak yang mengharuskan bepergian, sebaiknya selama libur panjang tetap tinggal di rumah," ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/11/2020).

"Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid)," tuturnya.

Baca juga: Satgas: Libur Panjang Berdampak pada Kenaikan Kasus Positif Covid-19

Namun, jika mengharuskan untuk keluar rumah pastikan dalam keadaan sehat serta harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Jika memiliki gejala seperti demam, batuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Terawan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Menkes Terawan Minta Pemda Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19

Menkes Terawan sebelumnya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covis-19 pada saat Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan Libur Panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Salah satu poin surat adalah pemda diminta meningkatkan pelacakan, pemeriksaan dan penanganan Covid-19.

"Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pemda diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan Covis-19 lebih ditingkatkan," ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/10/2020).

"Sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru di tengah masyarakat," kata dia.

Baca juga: Yurianto Kini Jadi Staf Ahli, Ini Pesan Menkes Terawan

Terawan mengingatkan, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, yang mana di beberapa daerah kenaikan kasusnya masih cukup tinggi.

Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com