Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Per 1 November, Peserta JKN-KIS Segmen PPU PN Perlu Registrasi Ulang

Kompas.com - 27/10/2020, 12:33 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Per Minggu (1/11/2020), sebagian peserta Jaminan Kesehatan Sosial – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) perlu mengikuti Program Registrasi Ulang (Gilang).

Hal tersebut karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekaligus dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, serta hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi Whatsapp (CHIKA) 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit (rs), atau aplikasi JAGA KPK .

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Mulai Minggu (1/11/2020), saat cek status kepesertaan, akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Mobile JKN, Jawaban Kemudahan Layanan Kesehatan di Masa Pandemi

Untuk memperbarui data NIK, Iqbal melanjutkan, peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Tak hanya itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rs, dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan menyiapkan foto KTP atau KK, serta KIS.

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” jelas Iqbal.

Iqbal berharap, melalui internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program Gilang dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Upaya Pencegahan Kecurangan Program JKN-KIS

Untuk mewujudkan hal tersebut, Iqbal pun meminta keterlibatan instansi seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), serta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com