JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan masyarakat untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, cukup kuat.
Hal tersebut tergambar melalui survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 30 September 2020.
"(Responden yang meminta) calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan untuk didiskualifikasi, 50,3 persen," ujar Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Pesantren dengan Protokol Kesehatan Ketat
Sementara, ada 8,4 persen responden yang menjawab bahwa kepala daerah pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi pidana hukuman penjara.
Kemudian sanksi denda uang sebesar 16,7 persen, tidak boleh melakukan kampanye 18,2 persen, sanksi lainnya 0,9 persen dan 5,3 persen responden tidak tahu atau tidak jawab (TT/TJ).
Selain itu, dalam konteks Pilkada Serentak 2020 rawan penyebaran Covid-19, 14,8 persen responden sangat setuju terhadap anggapan tersebut.
Kemudian, 68,7 persen responden setuju, 11,1 persen kurang setuju, 1,3 persen responden tidak setuju sangat sekali, dan 4,2 persen TT/TJ.
Selanjutnya, dalam konteks metode kampanye, 45,4 persen responden menginginkan kampanye secara tertutup yang dihadiri peserta maksimal 50 orang.
Baca juga: Kampanye Protokol Kesehatan, Khofifah Gowes Bersarung di Situbondo
Selanjutnya 33,9 persen responden menginginkan kampanye virtual, 10,7 persen responden berpendapat kampanye terbuka seperti biasanya, dan 9,9 persen TT/TJ.
Diketahui, survei IPI ini dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 30 September 2020 terhadap 1.200 responden yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, margin of error kurang lebih 2,9 pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.