Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 25/10/2020, 14:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 boleh saja diterapkan oleh setiap daerah.

Namun, kata dia, yang paling efektif agar masyarakat patuh protokol kesehatan adalah memberikan sosialisasi dan edukasi sehingga keduanya harus berjalan bersamaan.

"Jadi sebenarnya kalau ada daerah yang memberikan sanksi itu boleh-boleh saja. Tapi masyarakat Indonesia cenderung lebih mudah menerima pendekatan secara kultural, yakni melalui penyadaran," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: UPDATE 25 Oktober: 2.497 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet

Ia mengatakan, dalam teori pengadopsi baru, masyarakat harus selalu diingatkan.

Pendekatannya akan lebih efektif melalui penyadaran dengan memberikan edukasi, imbauan, dan nasehat.

"Itu yang harus dikedepankan," kata dia.

Termasuk juga contoh yang diberikan para pejabat publik dan tokoh masyarakat.

Menurut Muhadjir, pemerintah terutama para pejabat publik dan tokoh masyarakat harus memberikan contoh yang dapat diikuti oleh khalayak.

Tak hanya itu, aksi nyata seperti membagi-bagikan masker gratis juga perlu dilakukan.

Baca juga: Ganjar Sebut Ada Kepala Daerah Sengaja Tak Tes Covid-19 agar Tetap di Zona Hijau

Adapun protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang digaungkan adalah 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari paparan Covid-19 yang mudah menular.

"Namun yang paling efektif (cegah Covid-19), tetap harus terus disiplin protokol kesehatan sehingga menjadi bagian dari kehidupan kita," kata dia.

Sejumlah daerah menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang diterapkan setiap daerah pun beragam. Ada yang hukuman push-up, berdoa di makam pasien Covid-19, masuk ke dalam peti jenazah selama beberapa menit, hingga dikurung selama 10 menit di dalam mobil ambulance.

Hal tersebut dilakukan sejumlah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com