Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Nurhadi dan Menantu: Terima Suap Rp 45,7 Miliar, Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

Kompas.com - 23/10/2020, 07:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.

Jika dirinci, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000 sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar Rp 37.287.000.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

JPU KPK mengungkapkan, suap Rp 45,7 miliar itu diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda

Ketika itu, PT MIT menggugat PT KBN ke PN Jakarta Utara terkait pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa tersebut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan PT MIT tersebut dan menyatakan perjanjian sewa menyewa tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi sebesar Rp 81.778.334.544.

PT KBN yang tak menerima putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding mereka ditolak.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

Pada tingkat kasasi, MA menyatakan pemutusan perjanjian sewa menyewa tersebut sah serta menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317 ke PT KBN.

Setelah putusan MA itu keluar, PT KBN memohon kepada PN Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengetahui waktu eksekusi sudah dekat, Hiendra meminta bantuan kakaknya, Hengky Soenjoto, untuk dikenalkan kepada Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Pada Juli 2014, Hiendra dan Hengky bertemu dengan Rahmat yang berprofesi sebagai advokat di sebuah kafe di kawasan Kemang dan meminta Rahmat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mengurus penangguhan eksekusi.

Hiendra pun memberikan uang Rp 300 juta dan cek atas nama PT MIT sejumlah Rp 5 miliar kepada Rahmat yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT telah didaftarkan.

Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara dan mengajukan pemohonan penangguhan eksekusi atas putusan kasasi MA.

Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit

Namun, beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan bahwa kuasa Rahmat telah dicabut sehingga Rahmat dilarang mencairkan cek senilai Rp 5 miliar di atas dengan alasan Hiendra telah menunjuk advokat lain untuk mengurus perkara itu.

"Pada kenyataannya, Hiendra meminta Terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut," kata JPU KPK.

Hiendra kemudian mengajukan gugatan kedua kepada PT KBN di PN Jakarta Utara untuk dapat melakukan penundaan eksekusi putusan MA.

Nurhadi dan Rezky lalu mengupayakan penundaan eksekusi tersebut hingga akhirnya Ketua PN Jakut mengeluarkan penetapan menangguhkan isi putusan kasasi MA sampai dengan adanya putusan PK dan gugatan baru Hiendra diputus oleh PN Jakut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com