Terkait hasil temuan TGPF, Kepala Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeraan (Kontras) Arif Nur Fikri meminta sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan.
Menurut Arif, lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), , Komisi Yudisial dan Ombudsman dapat mengawal hasil temuan TGPF hingga dibawa ke pengadilan umum.
"Agar proses pengungkapan dan proses peradilan yang dilakukan atas inisiatif dari pemerintah ini benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel," ucap Arif.
Baca juga: Kontras Minta Komnas HAM hingga Ombudsman Awasi Temuan TGPF soal Pendeta Yeremia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.
Sahroni mengatakan, temuan TGPF atas dugaan keterlibatan aparat harus ditindaklanjuti oleh internal aparat kepolisian, sehingga kasus penembakan dapat segera terungkap.
"Apabila memang benar yang membunuh adalah oknum aparat, jelas harus dilakukan tindakan hukum yang berat," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Sahroni sekaligus mengatakan, Komisi III akan mengawasi proses penuntasan kasus penembakan tersebut baik ke Polda dan Polri agar tidak mandek.
"Saya akan awasi prosesnya ke Kapolda dan Kapolri juga TGPF agar ini tidak mandek," ujar dia.
Baca juga: Komisi III: Kalau Benar Pembunuh Pendeta Yeremia Aparat, Hukumannya Harus Berat
Senada dengan Sahroni, Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta, aparat kepolisian bertindak secara transparan dan terbuka terhadap publik dalam menuntaskan kasus penembakan tersebut.
"Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan tidak memunculkan prasangka macam-macam dari berbagai pihak," kata Herman saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, Herman meminta, Kejaksaan tak pandang bulu dalam menindak lanjuti kasus tersebut, jika keterlibatan aparat dalam penembakan Pendeta Yeremia terbukti.
"Kejaksaan tidak perlu ragu dalam menindak lanjuti kasus tersebut, profesional saja, lakukan tugas fungsi sesuai ketentuan undang-undang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.