Salin Artikel

Kasus Penembakan Pendeta Yeremia dan Upaya Memutus Siklus Kekerasan di Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, diharapkan menjadi pintu masuk penuntasan kasus. Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi impunitas dan terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.

Direktur Imparsial, Al Araf menuturkan, temuan TGPF tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan. Tak kalah penting, upaya pengungkapan terduga pelaku jangan sampai dipersulit.

"Pengungkapan ini jangan dibuat gamang, harus dibuat lebih tuntas dan utuh," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Araf menuturkan, upaya mengungkap terduga pelaku juga bisa dilakukan dengan membandingkan temuan Komisi Hak Asasi Nasional (Komnas HAM). Dalam temuan Komnas HAM, kasus kematian Pendeta Yeremia tak lepas dari rentetan peristiwa lain yang terjadi sebelumnya.

Sebaliknya, kata Araf, jika pengungkapan kasus tak dilakukan secara menyeluruh, dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan masyarakat Papua.

"Maka saya menekankan pemerintah harus tuntas menjelaskan siapa aparat yang terlibat, dugaannya seperti apa dan sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Dugaan tersebut merupakan salah satu hasil investigasi TGPF yang dibentuk pemerintah.

TGPF telah melakukan penyelidikan sejak 7 hingga 12 Oktober 2020 atau sekitar dua pekan pasca-insiden penembakan.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Ia memastikan, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara. Selain itu, Mahfud meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan tersebut dengan tidak pandang bulu.

Kemudian, ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.

"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud.

TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan. Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia. Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa. Menurut dia, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana.

Peradilan umum

Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia mendorong penegakan hukum kasus Pendeta Yeremia dapat dibawa ke pengadilan umum.

"Apabila sudah berdasarkan pembuktian yang cukup oleh kepolisian serta berdasarkan bukti yang meyakinkan pelakunya adalah aparat, kami sangat mendesak proses akuntabilitas, tranparan, dan terbuka di peradilan umum," kata peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramuditya.

Ari menyebut proses dan mekanisme peradilan militer selama ini kurang akuntabel dan transparan. Bahkan, pelaksanaan pengadilan militer selama ini sering berujung tidak adanya pertanggungjawaban terhadap pelaku.

Karena itu, proses pengadilan umum harus dijalankan dalam penuntasan kasus penembakan Pendeta Yeremia.

"Jadi dalam kasus ini kami sangat mendesak proses akuntabilitas miiliter yang transparan dan terbuka," tegas dia.

Di sisi lain, Ari mencermati adanya keraguan dalam temuan TGPF. Keraguan itu tampak dari pernyataan Mahfud yang tidak tegas menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mahfud menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat. Namun, ia juga mengatakan, ada kemungkinan pembunuhan itu dilakukan pihak ketiga.

"Saya melihat ada keraguan di situ, ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Ari.

Ini berbeda saat Mahfud menyampaikan kesimpulan TGPF mengenai penembakan dua prajurit TNI, Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar.

Terkait kasus itu, Mahfud jelas menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai pelakunya. Bahkan, Mahfud menyebut kasus tersebut sudah terang.

"Tetapi dalam kasus yang menimpa Yeremia, TGPF seolah tidak yakin dan membuat masyarakat bertanya-tanya," kata Ari.

Dengan adanya keraguan tersebut, Ari pun mempertanyakan arah investigasi TGPF. Sebab, temuan TGPF sarat keraguan dan justru semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Padahal, kata Ari, penyelidikan kasus penembakan Pendeta Yeremia penting dilakukan secara komprehensif agar dapat menjadi upaya untuk mengakhiri kekerasan di Papua.

"Kasus ini harapannya menjadi semacam pintu masuk atau acuan guna mengakhiri siklus kekerasan di tanah Papua dan menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi sebelumnya dan memberikan keadilan bagi korban," kata Ari.

Usus tuntas

Terkait hasil temuan TGPF, Kepala Divisi Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeraan (Kontras) Arif Nur Fikri meminta sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan.

Menurut Arif, lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), , Komisi Yudisial dan Ombudsman dapat mengawal hasil temuan TGPF hingga dibawa ke pengadilan umum.

"Agar proses pengungkapan dan proses peradilan yang dilakukan atas inisiatif dari pemerintah ini benar-benar dilakukan secara transparan dan akuntabel," ucap Arif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.

Sahroni mengatakan, temuan TGPF atas dugaan keterlibatan aparat harus ditindaklanjuti oleh internal aparat kepolisian, sehingga kasus penembakan dapat segera terungkap.

"Apabila memang benar yang membunuh adalah oknum aparat, jelas harus dilakukan tindakan hukum yang berat," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Sahroni sekaligus mengatakan, Komisi III akan mengawasi proses penuntasan kasus penembakan tersebut baik ke Polda dan Polri agar tidak mandek.

"Saya akan awasi prosesnya ke Kapolda dan Kapolri juga TGPF agar ini tidak mandek," ujar dia.

Senada dengan Sahroni, Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta, aparat kepolisian bertindak secara transparan dan terbuka terhadap publik dalam menuntaskan kasus penembakan tersebut.

"Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan tidak memunculkan prasangka macam-macam dari berbagai pihak," kata Herman saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, Herman meminta, Kejaksaan tak pandang bulu dalam menindak lanjuti kasus tersebut, jika keterlibatan aparat dalam penembakan Pendeta Yeremia terbukti.

"Kejaksaan tidak perlu ragu dalam menindak lanjuti kasus tersebut, profesional saja, lakukan tugas fungsi sesuai ketentuan undang-undang," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/06595701/kasus-penembakan-pendeta-yeremia-dan-upaya-memutus-siklus-kekerasan-di-papua

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke