Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya: Bagaikan Hukuman Mati

Kompas.com - 22/10/2020, 17:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya bagai hukuman mati.

Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang Kamis (22/10/2020).

“Tuntutan yang bagaikan hukuman mati bagi saya, sebab saya dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja keras saya selama saya hidup dirampas,” demikian bunyi dokumen pledoi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Kejagung Sita Penangkaran Ikan Arwana Milik Heru Hidayat

Heru yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Heru juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.

Setelah mendengar tuntutan itu, Heru mengaku memikirkan keluarga dan 9.000 karyawannya yang kehilangan pekerjaan karena kasus yang menjeratnya. 

“Bagaimana nasib keluarga saya dan seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10.000 orang akibat adanya perkara ini,” tulis Heru.

“Padahal belum habis pikiran saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan,” sambungnya.

Heru mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya bahwa ia akan tersandung perkara tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.

“Dalam persidangan ini pun jelas terbukti saya hanyalah salah satu emiten dari ratusan emiten, baik swasta, BUMN, dan BUMD di mana Jiwasraya berinvestasi. Lalu kenapa saya yang harus menanggung investasi Jiwasraya di ratusan saham tersebut?,” ucapnya.

Namun, sebagai kepala keluarga dan pemimpin perusahaan, Heru memutuskan untuk tegar dan kuat.

Atas kasus yang menjeratnya itu, Heru pun meminta maaf kepada keluarganya, mantan karyawan, para pemegang saham, serta nasabah.

Heru berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia juga berharap dibebaskan majelis hakm.

“Semoga harapan saya untuk bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarga, dapat dikabulkan Tuhan melalui ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim di sini,” kata dia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan bagi Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Adapun empat terdakwa lain dalam kasus ini telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Keempatnya yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendriman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com