Usai menangkap Nurhadi, KPK pun mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Dalami Aset-aset Milik Nurhadi dan Menantunya
Terkait itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah mobil dan motor mewah, serta lahan kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Namun, kasus TPPU itu belum tuntas ditangani KPK sehingga Nurhadi dan Rezky disidang terlebih dahulu sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.