Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, DPR Bantah Pembahasan RUU Minerba Dilakukan secara Tertutup

Kompas.com - 22/10/2020, 05:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah bahwa pembahasan rancangan undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi. Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, tudingan tersebut menyesatkan dan tak sesuai fakta.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Opini para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang a quo dilakukan melalui rapat tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat adalah opini yang sesat, opini yang keliru, yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Arteria yang hadir mewakili DPR dalam sidang yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Arteria mengklaim, DPR dan pemerintah tak pernah menutup akses masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dalam proses pembahasan. Ia juga menuturkan, DPR telah mengadakan public hearing untuk mendengarkan kajian hukum atas RUU tersebut.

Kemudian, pembahasan RUU yang dilakukan selama tahun 2018 hingga 2020 itu telah melibatkan sejumlah unsur publik, terdiri dari perguruan tinggi, organisasi, pengamat pertambangan, masyarakat sipil, pelaku usaha pertambangan, mahasiswa, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sebagainya.

DPR bersama pemerintah juga telah mengadakan roadshow ke 7 kota besar di Indonesia untuk memetakan persoalan-persoalan UU Minerba yang lama dan solusi yang ditawarkan atas permasalahan tersebut.

Rapat konsultasi dan uji publik ini dilakukan di Jakarta, Palembang, Balikpapan, Makassar, Medan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung. Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain civitas academica universitas, organisasi masyarakat, hingga kepala dinas pemda setempat.

"Dengan demikian tidak benar dalil-dalil pemohon yang menyatakan bahwa pembuatan Undang-undang Minerba tidak melibatkan aspirasi dan partisipasi publik," ujar Arteria.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Arteria juga mengatakan bahwa tak ada persoalan jika pembahasan RUU Minerba dilakukan di luar gedung DPR.

Menurut dia, ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pada pokoknya mengatur semua jenis rapat dilakukan di gedung DPR kecuali ditentukan lain. Rapat dapat dilakukan di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR.

Oleh karenanya, kata Arteria, sah-sah saja pembahasan RUU Minerba dilakukan di luar gedung DPR. Hal ini diklaim demi memaksimalkan tugas dan fungsi legislasi anggota DPR dalam pembuatan undang-undang.

"Apalagi RUU Minerba merupakan undang-undang dengan status carry over yang masuk dalam daftar prioritas yang harus diselesaikan pada masa keanggotaan DPR masa bakti 2019-2024," ucapnya.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

Arteria pun mengaku, pihaknya bersama pemerintah berupaya untuk taat hukum dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah dan DPR pada prinsipnya sepakat untuk selalu taat hukum, taat asas, dan tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei 2020.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Sejak UU revisi tersebut disahkan, setidaknya ada 4 permohonan pengujian UU tersebut yang telah diajukan ke MK. Salah satu gugatan dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch (IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com