Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Ajukan Pengujian UU Cipta Kerja ke MK dan Gelar Aksi selama Sidang

Kompas.com - 21/10/2020, 13:36 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan uji materil dan formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permohonan pengujian undang-undang atau judicial review tersebut akan dilayangkan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi/konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KSPI Rencanakan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Saat Paripurna Pembukaan Sidang DPR

Said mengatakan, pengajuan gugatan itu juga akan diiringi dengan aksi pekerja/buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat lainnya di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, aksi juga bakal terus berlanjut selama persidangan berlangsung di MK.

"Jadi, judicial review, aksi tetap ada yaitu, saat penyerahan. Serempak. Dan juga saat sidang sidang-sidang MK. Akan ada aksi saat sidang-sidang di MK," tegasnya.

Menurut Said, MK juga perlu mempertimbangkan gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Ia juga meyakini para hakim MK memiliki integritas tinggi.

"MK tidak boleh mengabaikan itu (aksi-aksi). Apakah harus menunggu korban dari aksi yang besar terhadap penolakan UU Cipta kerja kemudian MK baru mengambil keputusan? Kami yakin hakim MK memiliki integritas yang luar biasa sebagai negarawan di atas pemerintah dan DPR," ujar Said.

Baca juga: KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Selain, KSPI telah mengirimkan surat permohonan kepada DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI kepada DPR pada Selasa (20/10/2020).

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI," kata Said.

Said berharap permohonan KSPI ditindaklanjuti oleh DPR. Ia tetap menginginkan agar proses pengujian dan pembatalan UU Cipta Kerja tidak harus melalui MK.

"Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review tidak mau dilakukan. Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat atau peninjauan ulang terhadap legislasi oleh legislator. Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com