JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah federasi/konfederasi buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Rencananya, aksi dilakukan pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI demi Batalkan RUU Cipta Kerja
Menurut Said, aksi unjuk rasa juga akan dilakukan di sekitar 200 kabupaten/kota di 20 provinsi. Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang direncanakan KSPI ini terukur, terarah, dan konstitusional.
Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja. Kemudian, konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Konstitusional melalui mekanisme melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," tutur Said.
Baca juga: Presiden KSPI: Buruh Merasa Dikhianati DPR
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan KSPI dan kelompok buruh lainnya yaitu mendesak DPR melakukan mekanisme legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Said mengatakan telah mengirimkan surat permohonan legislative review kepada DPR pada Selasa (20/10/2020). Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," kata Said.
Baca juga: Presiden KSPI: Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Akan Semakin Besar
Menurut jadwal yang sebelumnya disampaikan DPR, masa reses berlangsung sejak 5 Oktober hingga 8 November.
"Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.