JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terkait rancangan hari pemungutan suara Pilkada 2020.
Catatan itu disampaikan setelah memantau sejumlah simulasi pencoblosan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu hal yang disoroti Bawaslu yakni terkait dengan waktu pemungutan suara. Menurut perkiraan Bawaslu, waktu 6 jam tak cukup untuk memfasilitasi 500 pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS).
"Undang-undang menyebut waktu pemungutan itu jam 7 sampai jam 13, kemudian masing-masing TPS (pemilih) maksimal 500," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Bawaslu RI: Kampanye Tatap Muka Sebabkan Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat
"Simulasi kami hitung dari sisi aspek pengawasan, satu orang itu minimal membutuhkan waktu 4 menit. Artinya kalau kita hitung waktu pemungutan jam 7 sampai jam 13 itu hanya 6 jam, kira-kira tidak mencukupi kalau untuk asumsinya 500 pemilih," tuturnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menyoroti rencana KPU mengatur waktu kedatangan pemilih ke TPS untuk menghindari kerumunan massa.
Menurut Abhan, belum tentu seluruh pemilih mau diatur waktu kedatangannya ke TPS. Sementara, undang-undang sebatas mengatur lamanya pemungutan suara, dari pukul 07.00 hingga 13.00.
"Belum tentu (pemilih) suruh datang jam 7 pagi dia mau. Pokoknya saya (pemilih) milih jam habis dzuhur, jangan diatur jam-jam pagi, dia bilang gitu. Itu jadi problem," ujarnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020
Selain itu, lanjut Abhan, ada persoalan lain yang berkaitan dengan alat pelindung diri (APD) dan protokol kesehatan. Misalnya, sarung tangan plastik yang sulit digunakan oleh pemilih disabilitas.
Kemudian, bertambahnya beban petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena harus memberikan sarung tangan ke setiap pemilih dan mengukur suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS.
Persoalan lainnya yakni terbatasnya lahan yang luas untuk membangun TPS. Menurut Abhan, lahan yang luas dibutuhkan untuk menerapkan jaga jarak antar pemilih di TPS.
"Problemnya adalah, tidak semua lokasi TPS itu punya lahan yang besar. Kalau lahannya kecil itu sangat akan berpotensi kerumunan," katanya.
Baca juga: KPU Sebut Sudah Rancang Protokol Kesehatan untuk Lindungi Petugas TPS
Abhan menambahkan, KPU masih punya cukup waktu untuk membenahi potensi-potensi persoalan itu.
Oleh karenanya, ia berharap dengan adanya simulasi pemungutan suara, persiapan hari pencoblosan dapat terus diperbaiki
"Saya kira ini masih ada waktu, tentu kami sudah memberikan beberapa catatan kepada KPU simulasi berikutnya agar lebih baik," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.