JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Jaksa Anang Supriatna kembali mencuat setelah fotonya yang tengah menjamu makan siang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo beredar di media sosial.
Napoleon dan Prasetijo adalah dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra atau Djoko Tjandra.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2020), saat penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara dan tersangka, terkait kasus itu ke Kejari Jaksel. Anang adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP
Selain dua jenderal itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi yang berkas perkaranya juga turut dilimpahkan. Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu Napoleon, Prasetijo, Tommy, dan Djoko Tjandra.
Tindakan Anang yang menjamu dua tersangka itu pun mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
“Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
“Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut,” imbuh dia.
Kejagung pun angkat suara terkait peristiwa itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, peristiwa yang beredar itu bukanlah jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.
"Dalam proses pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), baik itu perkara pidum maupun pidsus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," ucap Hari kepada wartawan, Senin.
Anang baru menjabat posisi Kajari Jaksel sejak Mei 2019 lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan