JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta.
Pemanggilan itu terkait jamuan makan siang dari para jaksa untuk dua jenderal Polri tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, di Kejari Jaksel pada Jumat (16/10/2020). Unggahan tersebut ramai diberitakan.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Jenderal Polisi Tersangka Penghapusan Red Notice Dijamu Makan Siang oleh Kajari Jaksel
Akan tetapi, Hari mengatakan bahwa proses klarifikasi di bidang pengawasan memiliki mekanismenya tersendiri.
Untuk itu, ia menuturkan, proses selanjutnya ditangani oleh inspektur yang berwenang.
"Proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," ucap dia.
Menurut Kejagung, hal tersebut bukan merupakan jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.
Hari mengungkapkan, dalam proses pelimpahan tahap II, jaksa akan memberikan makan siang kepada tersangka kasus pidana umum maupun pidana khusus.
Baca juga: Kronologi Tersangka Penghapusan Red Notice Dijamu Makan Siang Kajari Jaksel
Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.
Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan. Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan.
"Jika tidak memungkinkan, maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada, sesuai anggaran dan SOP, sedangkan apabila tersangka atau PH atau penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka," ucap dia.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Makan Bareng Kajari Jaksel, Ini Tanggapan Kejagung
Diberitakan, dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Dua tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Prasetijo bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.