Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

Kompas.com - 19/10/2020, 15:06 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perwakilan buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumiyati mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja, khususnya perempuan.

"Perempuan sangat mengalami dampak yang paling besar, karena kondisi budaya patriarki yang mempengaruhi kebijakan negara Indonesia," ujar Sumiyati dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

Sumiyati mengatakan, sejatinya Undang-undang Cipta Kerja ini diciptakan untuk penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Aliansi: UU Cipta Kerja Tak Menjawab Masalah Perlindungan Buruh Perempuan

Namun, ia menilai, faktanya perlindungan terhadap tenaga kerja ini justru diabaikan, khususnya terhadap perempuan.

"Kita lihat bahwa ada beberapa hal yang dialami buruh-buruh perempuan dari rentannya proses kontrak yang semakin tidak jelas karena tidak ada batasannya," ucap dia.

Ia mencontohkan Pasal 59 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja (draf 812 halaman), ini terdapat dalam Pasal 81.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama".

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Hal ini, bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

"Bahwa di Undang-undang yang lama, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur ada maksimal tiga tahun paling lama, tapi dihilangkan," ucap Sumiyati.

Selain itu, ia juga menyoroti aturan mengenai outsourcing di UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan baru, tidak ada pembatasan bidang untuk pekerja outsourcing.

"Artinya, itu bisa menjadi perubahan tenaga kerja, yang permanen berpotensinya menjadi tenaga kerja kontrak," ujar Sumiyati.

“Apalagi ketika diperlakukan batasan kontrak, kemudian adanya alih daya ini semakin perempuan sangat dirugikan dalam kondisi ini,” tutur dia.

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com