Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik UU Cipta Kerja dan Sikap Jokowi yang Tak Takut Ambil Risiko

Kompas.com - 19/10/2020, 08:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan buruh tetap teguh dengan sikap penolakan atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah draf final yang berisi 812 halaman diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. 

Sebelumnya, KSPI telah menggelar unjuk rasa dan mogok kerja nasional pasca-persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI demi Batalkan RUU Cipta Kerja

Selain itu, Iqbal menuturkan, KSPI tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen untuk tetap menolak UU tersebut.

Said juga membantah klaim pemerintah bahwa usulan buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak benar bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.

KSPI merencanakan empat upaya untuk membatalkan atau mengubah substansi UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Melawan sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan

Kedua, mendorong pelaksanaan legislative review  dan eksekutive review. Keduanya merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan kampanye tentang isi dan alasan penolakan atas UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Keempat, menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia meski undang-undang itu akan ditandatangani presiden.

MK netral

Terkait dengan upaya judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan soal sikapnya yang netral. MK memastikan, tidak akan terpengaruh atas pernyataan presiden yang pernah meminta dukungan MK atas UU Cipta Kerja.

Baca juga: Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Fajar memastikan, MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar.

Presiden tak takut ambil risiko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui UU Cipta Kerja telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Moeldoko menilai masyarakat belum memahami tujuan pemerintah dalam menggagas UU Cipta Kerja tersebut. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo tidak takut mengambil risiko.

"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Memang Timbulkan Perdebatan, tapi Presiden Tak Takut Ambil Risiko

Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah berupaya mempermudah birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.

Moeldoko mengatakan, dari tahun ke tahun Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Namun, 80 persen angkatan kerja masih memiliki tingkat pendidikan rendah.

"Untuk itu, perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," ujar Moeldoko.

Moeldoko menekankan bahwa substansi UU Cipta Kerja sesuai dengan arahan presiden dari visi "Indonesia Maju".

"Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden," kata Moeldoko.

Baca juga: Istana: Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.

Donny mengatakan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," tutur dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com