JAKARTA, KOMPAS.com - Ada empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.
Pertama, KSPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Kedua, KSPI akan mendorong parlemen untuk melaksanakan legislatif review.
Baca juga: DPR Persilakan Pihak yang Keberatan pada UU Cipta Kerja Gugat ke MK
KPSI sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan eksekutif review.
"Kemudian, kami akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar dia.
Keempat, KSPI tetap akan menerjunkan anggotanya di seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi.
Bahkan, Said menyebutkan, unjuk rasa yang akan digelar beberapa waktu ke depan akan lebih besar dibandingkan beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Said sekaligus menekankan bahwa KSPI tidak akan terlibat di dalam penyusunan peraturan turunan dari RUU Cipta Kerja.
Sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan