JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan buruh tetap teguh dengan sikap penolakan atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah draf final yang berisi 812 halaman diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sebelumnya, KSPI telah menggelar unjuk rasa dan mogok kerja nasional pasca-persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, Iqbal menuturkan, KSPI tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen untuk tetap menolak UU tersebut.
Said juga membantah klaim pemerintah bahwa usulan buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam UU Cipta Kerja.
"Tidak benar bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.
KSPI merencanakan empat upaya untuk membatalkan atau mengubah substansi UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, mendorong pelaksanaan legislative review dan eksekutive review. Keduanya merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan kampanye tentang isi dan alasan penolakan atas UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Keempat, menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia meski undang-undang itu akan ditandatangani presiden.
MK netral
Terkait dengan upaya judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan soal sikapnya yang netral. MK memastikan, tidak akan terpengaruh atas pernyataan presiden yang pernah meminta dukungan MK atas UU Cipta Kerja.
"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Fajar memastikan, MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar.
Presiden tak takut ambil risiko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui UU Cipta Kerja telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Moeldoko menilai masyarakat belum memahami tujuan pemerintah dalam menggagas UU Cipta Kerja tersebut. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo tidak takut mengambil risiko.
"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).
Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui UU Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah berupaya mempermudah birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.
Moeldoko mengatakan, dari tahun ke tahun Indonesia akan mendapatkan bonus demografi. Namun, 80 persen angkatan kerja masih memiliki tingkat pendidikan rendah.
"Untuk itu, perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," ujar Moeldoko.
Moeldoko menekankan bahwa substansi UU Cipta Kerja sesuai dengan arahan presiden dari visi "Indonesia Maju".
"Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden," kata Moeldoko.
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.
Donny mengatakan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.
"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08283551/polemik-uu-cipta-kerja-dan-sikap-jokowi-yang-tak-takut-ambil-risiko