Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah AS Diminta Cabut Visa Kunjungan Prabowo Subianto

Kompas.com - 15/10/2020, 13:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi pengawas hak asasi manusia (HAM) menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo untuk mencabut visa dan kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke negara tersebut pada 15-19 Oktober 2020.

Surat desakan itu dilayangkan pada Selasa (13/10/2020) dan berisi informasi soal Prabowo yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami menulis surat ini untuk menyampaikan kekhawatiran kami terhadap keputusan Departemen Luar Negeri AS yang memberikan visa kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, untuk datang ke Washington D.C menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dikutip dari surat yang dikirimkan ke Menlu AS, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: AS Masih Pandemi, Prabowo Janji Tetap Penuhi Undangan Menhan Mark Esper

Dalam surat itu, Fatia mengatakan bahwa Prabowo merupakan seorang mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika Serikat sejak 2000 karena tuduhan keterlibatannya secara langsung dalam pelanggaran HAM.

Saat bertugas sebagai Komandan Pasukan Khusus (Kopassus), Prabowo diduga terlibat dalam kejahatan HAM, termasuk penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto pada 1998.

Penyelidikan independen resmi menyimpulkan Prabowo Subianto sebagai Komadan Kopassus sadar akan pelanggaran tersebut dan bertanggung jawab secara penuh atas penculikan aktivis pro-demokrasi di periode 1997-1998.

Namun, tuduhan terhadap Prabowo Subianto tidak pernah diadili di pengadilan.

Fatia mengatakan, keputusan Departemen Luar Negeri AS mencabut larangan masuk terhadap Prabowo secara tiba-tiba bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS selama 20 tahun terakhir.

Menurut dia, undangan untuk Prabowo harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Ia menyebut, berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk penyelidikan, Pemerintah AS memiliki kewajiban membawa Prabowo ke pengadilan jika mendapatkan bukti.

Baca juga: Prabowo Bakal Didampingi Dokter Selama Kunjungan di AS

Selain menyeret ke pengadilan, Pemerintah AS juga bisa mengekstradisi ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatan Prabowo.

"Dengan membebaskan dia berpergian ke Amerika Serikat untuk menemui pejabat senior AS bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia," kata dia.

"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar," ucap dia.

Adapun surat tersebut memuat berbagai organisasi pengawas HAM, mulai dari Kontras, Amnesty Internasiomal, Amnesty Internasional Indonesia, hingga Imparsial.

Agenda kunjungan Prabowo ke AS dalam rangka memenuhi undangan Menhan AS Mark Esper pada 15-19 Oktober 2020.

Jadwal kunjungan itu tak berselang lama setelah Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan visa bagi Prabowo. Sebelumnya, Prabowo masuk daftar hitam dan dilarang berkunjung ke AS sejak 2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com