Salin Artikel

Pemerintah AS Diminta Cabut Visa Kunjungan Prabowo Subianto

Surat desakan itu dilayangkan pada Selasa (13/10/2020) dan berisi informasi soal Prabowo yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami menulis surat ini untuk menyampaikan kekhawatiran kami terhadap keputusan Departemen Luar Negeri AS yang memberikan visa kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, untuk datang ke Washington D.C menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dikutip dari surat yang dikirimkan ke Menlu AS, Kamis (15/10/2020).

Dalam surat itu, Fatia mengatakan bahwa Prabowo merupakan seorang mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika Serikat sejak 2000 karena tuduhan keterlibatannya secara langsung dalam pelanggaran HAM.

Saat bertugas sebagai Komandan Pasukan Khusus (Kopassus), Prabowo diduga terlibat dalam kejahatan HAM, termasuk penculikan aktivis pro-demokrasi selama beberapa bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto pada 1998.

Penyelidikan independen resmi menyimpulkan Prabowo Subianto sebagai Komadan Kopassus sadar akan pelanggaran tersebut dan bertanggung jawab secara penuh atas penculikan aktivis pro-demokrasi di periode 1997-1998.

Namun, tuduhan terhadap Prabowo Subianto tidak pernah diadili di pengadilan.

Fatia mengatakan, keputusan Departemen Luar Negeri AS mencabut larangan masuk terhadap Prabowo secara tiba-tiba bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS selama 20 tahun terakhir.

Menurut dia, undangan untuk Prabowo harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Ia menyebut, berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan Pasal 5 Ayat 2 untuk penyelidikan, Pemerintah AS memiliki kewajiban membawa Prabowo ke pengadilan jika mendapatkan bukti.

Selain menyeret ke pengadilan, Pemerintah AS juga bisa mengekstradisi ke negara lain yang bersedia menggunakan yurisdiksi terhadap tuduhan kejahatan Prabowo.

"Dengan membebaskan dia berpergian ke Amerika Serikat untuk menemui pejabat senior AS bisa melanggar Hukum Leahy dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia," kata dia.

"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar," ucap dia.

Adapun surat tersebut memuat berbagai organisasi pengawas HAM, mulai dari Kontras, Amnesty Internasiomal, Amnesty Internasional Indonesia, hingga Imparsial.

Agenda kunjungan Prabowo ke AS dalam rangka memenuhi undangan Menhan AS Mark Esper pada 15-19 Oktober 2020.

Jadwal kunjungan itu tak berselang lama setelah Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan visa bagi Prabowo. Sebelumnya, Prabowo masuk daftar hitam dan dilarang berkunjung ke AS sejak 2000.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/13512201/pemerintah-as-diminta-cabut-visa-kunjungan-prabowo-subianto

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud MD Akui Sudah Bertemu Megawati, Bahas Ideologi dan Konstitusi

Mahfud MD Akui Sudah Bertemu Megawati, Bahas Ideologi dan Konstitusi

Nasional
Djarot Sebut Sosok yang Ditemui Ganjar di Surabaya Bisa Tentukan Pemenangan di Pilpres 2024

Djarot Sebut Sosok yang Ditemui Ganjar di Surabaya Bisa Tentukan Pemenangan di Pilpres 2024

Nasional
Polri: 12 Senpi yang Disita dari Rumah Dinas Mentan Jenis Laras Pendek

Polri: 12 Senpi yang Disita dari Rumah Dinas Mentan Jenis Laras Pendek

Nasional
Pamer Alutsista Saat HUT Ke-78 TNI, Aspers Panglima: Kami Ingin Perlihatkan Kesiapan TNI Hadapi Situasi Genting

Pamer Alutsista Saat HUT Ke-78 TNI, Aspers Panglima: Kami Ingin Perlihatkan Kesiapan TNI Hadapi Situasi Genting

Nasional
Sepakat dengan PDI-P, Gerindra Bilang Prabowo dan Ganjar Sebaiknya Maju Sendiri-sendiri

Sepakat dengan PDI-P, Gerindra Bilang Prabowo dan Ganjar Sebaiknya Maju Sendiri-sendiri

Nasional
Erick Thohir Ungkap 34 Dana Pensiun Perusahaan BUMN Diduga Bermasalah

Erick Thohir Ungkap 34 Dana Pensiun Perusahaan BUMN Diduga Bermasalah

Nasional
Ada Isu 'Reshuffle', Wamen ATR/BPN Bongkar Isi Grup WA Kabinet

Ada Isu "Reshuffle", Wamen ATR/BPN Bongkar Isi Grup WA Kabinet

Nasional
KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Sitaan dari Mantan Rektor Unila Karomani

Nasional
PGI Minta Gereja Tak Minta Sumbangan ke Capres-Caleg: Nanti Mereka Korupsi

PGI Minta Gereja Tak Minta Sumbangan ke Capres-Caleg: Nanti Mereka Korupsi

Nasional
Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang 'Nyerah'

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Nasional
RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

Nasional
Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas

Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas

Nasional
Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Nasional
Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Nasional
Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke