JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berisi 812 halaman tak mengalami perubahan yang berarti bagi elemen buruh.
Ketua Umum FBLP Jumisih menyebut draf final UU Cipta Kerja tetap berpihak kepada korporasi ketimbang buruh.
"Pada akhirnya kita tahu di antara draf-draf yang banyak beredar ternyata tidak ada posisinya yang lebih baik, posisinya tetap membela korporasi bukan untuk kepentingan membela buruh. Jadi ganti draf tetap saja isinya merugikan buruh," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Buruh Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Jumisih mencontohkan posisi yang merugikan bagi kelompok buruh berdasarkan draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman.
Misalnya, pengusaha tidak memberi hak pekerja pensiun atau program pensiun.
Kemudian, adanya perubahan sanksi pidana ke sanksi administrasi terhadap pemberi kerja yang tidak memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Berdasarkan hal itu, kata dia, posisi UU Cipta Kerja tetap menguntungkan korporasi ataupun pemberi modal.
Baca juga: Saat Buruh Tak Lagi Percaya dengan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Di samping itu, Jumisih menilai DPR tampak main-main dalam melakukan finalisasi draf UU Cipta Kerja.
Menurutnya, perubahan draf yang beredar di masyarakat dalam waktu cepat menggambarkan jika pembuatan UU terkesan tidak serius mengurus hajat hidup masyarakat.
"DPR kok bisa melakukan ini seolah-olah tidak sedang mengatur kehidupan orang banyak. UU kan itu suatu yang sangat penting di negara kita, tidak untuk main-main," kata dia.
"Tetapi draf itu bisa beredar banyak, itu gimana anggota-anggota DPR ini memposisikan dirinya. Jadi terus terang kami sangat kecewa dengan runtutan draf yang sangat banyak membuat kami bingung," tegas dia.
Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Serikat Buruh: Bagaimana Kita Bisa Mendiskusikan Pasal
Diberitakan sebelumnya, DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Baca juga: Tak Bisa Akomodasi Tuntutan Serikat Buruh 100 Persen, Ini Alasan Prabowo
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.