Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Yakin UU Cipta Kerja Bisa Atasi Masalah Ketimpangan

Kompas.com - 14/10/2020, 12:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy yakin adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mengatasi masalah ketimpangan.

Sebab, kata dia, melalui UU tersebut, akan terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia.

"Akan terjadi perombakan besar-besaran struktur ketenagakerjaan di Indonesia di mana lahir para pelaku usaha kecil, bahkan akan tumbuh ke menengah dan akan terbangun korporasi usaha yang lebih mengedepankan gotong royong, bukan hanya sekadar kolaborasi," ujar Muhadjir saat memberi keynote speech dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dengan tema "Komitmen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan bagi Peserta JKN di Era Adaptasi Kebiasaan Baru" secara daring, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Menko PMK Minta BPJS dan Kemenkes Susun Rencana Implementasikan UU Cipta Kerja

Muhadjir mengatakan, hal tersebut merupakan impian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencetuskan UU Cipta Kerja.

Tujuannya, menciptakan pemerataan yang selama ini masih menjadi masalah di Indonesia.

"Ketimpangan masih jadi problem di Indonesia dan dengan terobosan UU Cipta Kerja ini, saya yakin juga dilaksanakan dengan baik akan berhasil dengan baik," kata dia.

Sebagai sebuah produk UU, kata dia, UU Cipta Kerja pasti memiliki titik lemah dan kekurangan sehingga tidak sempurna.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik

Oleh karena itu, kata Muhadjir, beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada dalam UU tersebut masih bisa dibenahi.

"Paling tidak, bisa diatur dalam peraturan yang lebih rendah baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), dan seterusnya," kata dia.

Selain itu, Muhadjir meminta para stakeholder untuk turut menyosialisasikan UU Cipta Kerja sesuai bidang masing-masing sehingga masyarakat memahami isi UU tersebut dan tidak termakan hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com