Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menguji Keabsahan Beleid Investasi

Kompas.com - 14/10/2020, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI ini, Rabu (14/10/2020) DPR RI akan menyerahkan draft Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah final dan akan diserahkan, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran investasi ini masih terus menuai penolakan.

Tak hanya aksi demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi. Sejumlah pakar menyatakan, UU Ciptaker cacat secara prosedural. Secara formil atau tata cara penyusunan, UU ini sulit diterima akal sehat.

Model Omnibus Law sebagai pilihan caranya juga belum dikenal dalam sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, metode ini membuat publik lebih sulit memahami apa yang sebenarnya diatur dalam UU ini.

Dalam penyusunannya, UU ini juga tidak mengikuti prosedur. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Padahal, merujuk Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam tahap perencanaan dan penyusunan sebuah UU diperlukan pelibatan dan partisipasi publik yang luas dan beragam dari berbagai latar belakang, khususnya pemangku kepentingan dan kelompok yang akan terdampak aturan tersebut.

Seharusnya, dalam tahap perencanaan dan penyusunan, Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Ciptaker sudah harus dipublikasikan dan didiskusikan guna menyerap aspirasi publik.

Namun, UU Ciptaker tak melalui pelibatan publik yang luas dalam proses ini dan hanya melibatkan segelintir pihak. Hal ini diperparah dengan beredarnya sejumlah draf yang diragukan keasliannya.

Cacat sejak lahir?

UU Ciptaker dianggap bermasalah sejak penyusunan dan pembentukan hingga proses pembahasan dan pengesahan. UU ini dinilai cacat secara etik dan moral.

Pasalnya, lahirnya UU ini lebih mengedepankan kemauan dan kepentingan penguasa dan pengusaha. UU ini lebih mengutamakan logika ekonomi dan investasi.

UU ini juga dinilai cacat sosial karena bertentangan dengan aspirasi publik. UU ini dinilai tidak legitimate karena melahirkan ketidakpercayaan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan maraknya aksi penolakan mulai dari pekerja hingga mahasiswa.

Secara materiil dan formil UU ini juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Perubahan di tengah jalan

Pengesahan UU ini juga menuai kritikan karena ternyata anggota dewan tak mengetahui dan memiliki draft final UU yang disahkan tersebut.

Sejumlah anggota dewan mengakui, mereka tak memegang naskah lengkap RUU Ciptaker saat beleid tersebut disahkan di Sidang Paripurna. Hal ini menunjukkan para anggota DPR sejatinya tidak tahu apa yang mereka sahkan.

Draft UU Ciptaker ini ternyata belum final dan masih dalam proses penyempurnaan. Padahal, draft yang pekan lalu masih berupa rancangan undang-undang atau RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com