Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menguji Keabsahan Beleid Investasi

Kompas.com - 14/10/2020, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


HARI ini, Rabu (14/10/2020) DPR RI akan menyerahkan draft Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah final dan akan diserahkan, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran investasi ini masih terus menuai penolakan.

Tak hanya aksi demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi. Sejumlah pakar menyatakan, UU Ciptaker cacat secara prosedural. Secara formil atau tata cara penyusunan, UU ini sulit diterima akal sehat.

Model Omnibus Law sebagai pilihan caranya juga belum dikenal dalam sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, metode ini membuat publik lebih sulit memahami apa yang sebenarnya diatur dalam UU ini.

Dalam penyusunannya, UU ini juga tidak mengikuti prosedur. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Padahal, merujuk Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam tahap perencanaan dan penyusunan sebuah UU diperlukan pelibatan dan partisipasi publik yang luas dan beragam dari berbagai latar belakang, khususnya pemangku kepentingan dan kelompok yang akan terdampak aturan tersebut.

Seharusnya, dalam tahap perencanaan dan penyusunan, Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Ciptaker sudah harus dipublikasikan dan didiskusikan guna menyerap aspirasi publik.

Namun, UU Ciptaker tak melalui pelibatan publik yang luas dalam proses ini dan hanya melibatkan segelintir pihak. Hal ini diperparah dengan beredarnya sejumlah draf yang diragukan keasliannya.

Cacat sejak lahir?

UU Ciptaker dianggap bermasalah sejak penyusunan dan pembentukan hingga proses pembahasan dan pengesahan. UU ini dinilai cacat secara etik dan moral.

Pasalnya, lahirnya UU ini lebih mengedepankan kemauan dan kepentingan penguasa dan pengusaha. UU ini lebih mengutamakan logika ekonomi dan investasi.

UU ini juga dinilai cacat sosial karena bertentangan dengan aspirasi publik. UU ini dinilai tidak legitimate karena melahirkan ketidakpercayaan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan maraknya aksi penolakan mulai dari pekerja hingga mahasiswa.

Secara materiil dan formil UU ini juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Perubahan di tengah jalan

Pengesahan UU ini juga menuai kritikan karena ternyata anggota dewan tak mengetahui dan memiliki draft final UU yang disahkan tersebut.

Sejumlah anggota dewan mengakui, mereka tak memegang naskah lengkap RUU Ciptaker saat beleid tersebut disahkan di Sidang Paripurna. Hal ini menunjukkan para anggota DPR sejatinya tidak tahu apa yang mereka sahkan.

Draft UU Ciptaker ini ternyata belum final dan masih dalam proses penyempurnaan. Padahal, draft yang pekan lalu masih berupa rancangan undang-undang atau RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com