Badan Legislasi (Baleg) berdalih, penambahan atau perubahan pasal dalam UU Ciptaker tidak cacat prosedur atau formil. Karena, perubahan hanya merujuk pada kesepakatan Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan tingkat 1 UU Ciptaker.
Karena yang dilakukan bukan perubahan namun hanya pemindahan pasal. Sementara subtansi dari UU tersebut tetap sama dengan yang disahkan saat paripurna DPR.
Dari aspek formil, UU Ciptaker dinilai tak memenuhi syarat UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Artinya, ada peluang UU ini akan dibatalkan jika diuji di MK. Karena, pasal 24C UUD 1945 menyatakan MK bisa menguji dan menafsirkan sebuah UU dari aspek formil.
Dalam ilmu perundang-undangan secara teori dan praktik jika suatu UU dinyatakan oleh MK secara formil pembuatannya melanggar konstitusi, maka UU ini batal demi hukum.
Apa benar UU Ciptaker cacat prosedur? Bagaimana posisi UU Ciptaker jika dinyatakan cacat dalam proses perencanan, pembahasan dan pengesahannya?
Apakah UU yang dinilai cacat bisa dijudicial review ke MK? Apakah MK bisa membatalkan UU Ciptaker jika prosesnya dinilai melanggar prosedur dan aturan?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (14/10/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.