Adapun MoU yang dimaksud adalah dengan berbagai produsen vaksin Covid-19 di luar negeri.
Akan tetapi, sejumlah perusahaan pun sedang mempersiapkan kerja sama dengan pemerintah untuk keperluan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.
"Jadi ada dua langkah yaitu vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah dan vaksinasi mandiri. Seluruhnya dikontrol oleh Kementerian Kesehatan dan PT Bio Farma," ungkap Airlangga.
"Dan itu semuanya (proses vaksinasi) tidak sekaligus tapu secara bertahap. Misalnya kalau kita lakukan penyuntikan satu juta per hari," tambahnya.
Dari Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo meminta rencana program vaksinasi Covid-19 segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia meminta rencana program vaksinasi Covid-19 diketahui secara detail oleh masyarakat sehingga dapat berjalan lancar nantinya.
Baca juga: Jokowi Minta Rencana Program Vaksinasi Covid-19 Segera Disosialisasikan
"Untuk road map pemberian vaksin, minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan sehingga jelas apa yang kita butuhkan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dalam pengadaan vaksin, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang nantinya akan menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk kegiatan vaksinasi.
Proses pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi akan dilakukan dalam kurun tiga tahun terhitung mulai dari 2020-2022.
Nantinya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi berdasarkan usulan dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, ahli biologi molekuler Amin Soebandrio mengatakan penggunaan vaksin dalam kondisi seperti pandemi saat ini dimungkinkan untuk dilakukan segera.
"Namun, dalam hal ini Badan POM dan Kemenkes harus sudah memberikan izin. Karena kewenangan ada di kedua lembaga ini," kata Amin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Vaksin Corona Tersedia di Indonesia Bulan Depan, Begini Kata Ahli
Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ini menambahkan selama vaksin-vaksin tersebut memenuhi persyaratan, dimungkinkan dapat digunakan segera.
Amin menjelaskan di sejumlah negara menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA), yakni izin penggunaan darurat atas vaksin untuk Covid-19, karena berbagai pertimbangan.
"Jika diterbitkan emergency use itu, maka vaksin dapat digunakan dengan berbagai pertimbangan terkait situasi pandemi yang dihadapi," jelas Amin.
Sebab, banyak pihak yang mengharapkan bahwa vaksin virus corona dapat segera digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.