JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menyebut, jika kondisi pandemi Covid-19 kian memburuk, Pilkada 2020 masih mungkin ditunda.
Hal ini Viryan sampaikan merespons sejumlah pihak yang meminta agar Pilkada ditunda.
"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Wanti-wanti Wapres soal Netralitas ASN di Pilkada 2020...
Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yakni terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian, atau ditunda secara keseluruhan.
Jika dilakukan penundaan, kata Viryan, kemungkinan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah.
"Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujar dia.
Viryan menyebut, sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, pihaknya telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mengatakan, KPU akan terus mengedukasi pemilih untuk meyakinkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus.
Kendati demikian, Viryan juga mengingatkan bahwa Pilkada 2020 digelar dalam suasana pandemi.
Oleh karena itu, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan