JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus (Travel Corridor Agreement) selama pandemi Covid-19.
Perjanjian tersebut dibuat agar perjalanan penting antara dua warga negara seperti kedinasan dan bisnis tetap bisa berjalan di tengah pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19.
"Pada hari ini, negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA (Travel Corridor Agreement) atau RGL (Reciprocal Green Lane) dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA atau RGL secara resmi saya luncurkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Indonesia-Singapura Bakal Buka Perjalanan Terbatas, Ini Persiapan Bandara Soetta
Sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan perjalanan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini. Artinya, TCA antara Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober.
Perjalanan antara kedua negara dapat dilakukan dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk orang yang berangkat dari Indonesia dan safe travel pass untuk orang yang berangkat dari Singapura.
Retno menambahkan, TCA Indonesia-Singapura hanya berlaku untuk perjalanan bisnis penting dan perjalanan diplomatik atau kedinasan yang mendesak.
Baca juga: Akses Perjalanan Terbatas RI-Singapura Akan Dibuka, Menkumham Revisi Peraturan Larangan Masuk WNA
"Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga. Dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menajdi bagian utama dari pengaturan ini," lanjut Retno.
Selain menyusun TCA dengan Singapura, Indonesia telah menyepakati TCA dengan Cina, Uni Emirat Arab, dan Korea Selatan.
Seluruh TCA yang disusun Indonesia dengan negara-negara tersebut tidak berlaku untuk perjalanan wisata dan hanya berlaku untuk perjalanan bisnis esensial serta kedinasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.