JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kenaikan signifikan dalam penjatuhan vonis bebas atau lepas untuk terdakwa kasus korupsi selama Januari-Juni 2020 dibanding periode yang sama tahun 2019.
“Vonis bebas dan lepas itu meroket naik jauh dibanding tahun 2019,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).
Menurut data ICW, sebanyak 17 orang divonis bebas atau lepas pada semester I tahun 2019.
Sementara, selama semester I tahun 2020, terdapat 55 terdakwa yang divonis bebas atau lepas.
Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020
Mengacu pada data ICW, pengadilan negeri yang paling banyak menjatuhi vonis bebas atau lepas di semester I tahun 2020 yaitu di Banda Aceh dan Medan.
Masing-masing memvonis 6 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.
Kemudian, diikuti PN Makassar yang menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 5 terdakwa.
PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 4 terdakwa.
PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi masing-masing memvonis tiga terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.
Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020
PN Bandung, PN Banjarmasin, dan PN Mataram masing memvonis 2 terdakwa dengan vonis serupa.
Terakhir, PN Bengkulu, PN Denpasar, PN Palangkaraya, PN Palembang, dan PN Tanjung Karang masing-masing memvonis 1 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.
Pada kesempatan itu, ICW juga melaporkan terdapat 766 terdakwa yang divonis ringan atau kurang dari 4 tahun penjara pada semester I 2020. Sementara, di periode yang sama pada 2019, terdapat 436 terdakwa yang divonis ringan.
Kemudian, di tahun ini, 206 terdakwa dijatuhi vonis sedang atau hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Di tahun sebelumnya, Kurnia mengungkapkan 71 terdakwa divonis sedang.
Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan
Lalu, 10 terdakwa divonis hukuman berat atau lebih dari 10 tahun penjara pada sementer I tahun 2020. Sementara, di tahun sebelumnya, terdapat 2 terdakwa yang divonis berat.
Kurnia pun menilai, maraknya vonis ringan dan bebas atau lepas dikarenakan belum ada kesepahaman antara para hakim bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Mestinya dalam hal ini penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami bahwa pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.