Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas dan Lepas untuk Terdakwa Kasus Korupsi Meroket di Semester I Tahun 2020

Kompas.com - 12/10/2020, 05:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kenaikan signifikan dalam penjatuhan vonis bebas atau lepas untuk terdakwa kasus korupsi selama Januari-Juni 2020 dibanding periode yang sama tahun 2019.

“Vonis bebas dan lepas itu meroket naik jauh dibanding tahun 2019,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

Menurut data ICW, sebanyak 17 orang divonis bebas atau lepas pada semester I tahun 2019.

Sementara, selama semester I tahun 2020, terdapat 55 terdakwa yang divonis bebas atau lepas.

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Mengacu pada data ICW, pengadilan negeri yang paling banyak menjatuhi vonis bebas atau lepas di semester I tahun 2020 yaitu di Banda Aceh dan Medan.

Masing-masing memvonis 6 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Kemudian, diikuti PN Makassar yang menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 5 terdakwa.

PN Kendari, PN Manado, dan PN Pekanbaru masing-masing menjatuhi vonis bebas atau lepas terhadap 4 terdakwa.

PN Semarang, PN Palu, dan PN Jambi masing-masing memvonis tiga terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

PN Bandung, PN Banjarmasin, dan PN Mataram masing memvonis 2 terdakwa dengan vonis serupa.

Terakhir, PN Bengkulu, PN Denpasar, PN Palangkaraya, PN Palembang, dan PN Tanjung Karang masing-masing memvonis 1 terdakwa dengan vonis bebas atau lepas.

Pada kesempatan itu, ICW juga melaporkan terdapat 766 terdakwa yang divonis ringan atau kurang dari 4 tahun penjara pada semester I 2020. Sementara, di periode yang sama pada 2019, terdapat 436 terdakwa yang divonis ringan.

Kemudian, di tahun ini, 206 terdakwa dijatuhi vonis sedang atau hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Di tahun sebelumnya, Kurnia mengungkapkan 71 terdakwa divonis sedang.

Baca juga: Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Pengawasan Terhadap MA Perlu Ditingkatkan

Lalu, 10 terdakwa divonis hukuman berat atau lebih dari 10 tahun penjara pada sementer I tahun 2020. Sementara, di tahun sebelumnya, terdapat 2 terdakwa yang divonis berat.

Kurnia pun menilai, maraknya vonis ringan dan bebas atau lepas dikarenakan belum ada kesepahaman antara para hakim bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Mestinya dalam hal ini penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami bahwa pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com