"(Pemerintah dan DPR mengklaim) ini UU Cipta Kerja bukan untuk mempermudah PHK kok, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK ya itu yang akan terjadi," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengklaim omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.
Adapun UU Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Baca juga: Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan Lewat UU Cipta Kerja
Namun demikian, DPR mengklaim bahwa naskah rancangan undang-undang ini belum final. Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyatakan, masih ada beberapa penyempurnaan redaksional yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Atas kondisi ini, Firman pun merasa prihatin karena banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang redaksionalnya belum final dan sudah beredar di media sosial.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap ada penyempurnaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.