Salin Artikel

Pernyataan Jokowi soal UU Cipta Kerja Dinilai Tak Jawab Persoalan

Pernyataan Jokowi itu dinilai hanya retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU Cipta Kerja yang final dan disahkan.

Dengan begitu, publik tak bisa memastikan apakah yang disampaikan Jokowi hanya klaim semata atau bukan.

"(Pernyataan Jokowi) tidak menjawab persoalan, karena tidak mengacu pada satu hal yang sifatnya resmi dan formal," kata Enny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Saya bisa menjawab apakah itu klaim atau tidak ketika publik disuguhkan draf resmi," tuturnya.

Enny mengatakan, UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak karena sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai merugikan pekerja.

Penilaian itu muncul pasca publik membaca draf UU Cipta Kerja yang beredar, yang kemudian oleh DPR disebut belum final.

Oleh karenanya, kata Enny, jika Presiden hendak membantah, seharusnya publik diberikan akses seluas-luasnya terhadap draf undang-undang yang final.

Jika tidak, narasi-narasi seperti kemudahan perusahaan melakukan PHK, meluasnya outsourcing dan lainnya, akan terus berkembang.

"Kalau memang dibantah lalu sekarang yang akan bisa diakses publik secara benar-benar resmi dari pemerintah itu yang mana drafnya? Itu aja dulu dijawab, karena sampai hari ini kalau kita tanya ke Baleg atau Bamus DPR itu mereka masih merapikan," ujar Enny.

Enny pun mempertanyakan bagaimana bisa sebuah undang-undang disahkan tetapi rumusannya belum final. Menurut dia, hal ini menjadi retorika para pemangku kepentingan.

"Bagaimana mungkin undang-undang disahkan kok itu rumusannya belum final, itu lebih ajaib lagi. Jadi ini permainan retorika kata-kata menurut saya," kata dia.

Enny menambahkan, masifnya penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja menjadi bukti adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR.

Sebab, pemerintah dan DPR kerap kali mengklaim suatu undang-undang dibuat demi tujuan penguatan kebaikan, namun nyatanya sebaliknya. Hal ini, kata Enny, belum lama terjadi pada revisi UU KPK.

"Publik ini kan sudah berkali-kali dibohongi," ujar Enny.

"(Pemerintah dan DPR mengklaim) ini UU Cipta Kerja bukan untuk mempermudah PHK kok, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK ya itu yang akan terjadi," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengklaim omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

Adapun UU Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Namun demikian, DPR mengklaim bahwa naskah rancangan undang-undang ini belum final. Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyatakan, masih ada beberapa penyempurnaan redaksional yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Atas kondisi ini, Firman pun merasa prihatin karena banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang redaksionalnya belum final dan sudah beredar di media sosial.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap ada penyempurnaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/22025461/pernyataan-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dinilai-tak-jawab-persoalan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke