Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2020, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pejabat Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Hidayat Abdul Rachman selaku terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU).

Dengan dikabulkannya PK tersebut, masa hukuman Hidayat berkurang 4 tahun, dari 9 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara.

"Mahkamah Agung dalam tingkat PK mengabulkan permohonan PK dari terpidana Hidayat Abdul Rachman," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Marak Hukuman Koruptor Dipotong, Pimpinan KPK Akan Temui MA

Selain memotong masa hukuman Hidayat, Majelis Hakim PK juga mengurangi denda dari Rp 500.000.000, menjadi Rp 200.000.000.

Menurut Andi, pertimbangan Majelis Hakim PK mengurangi hukuman Hidayat adalah terjadi perbedaan yang mencolok antara hukuman Hidayat dengan hukuman pemisahan penanganan perkaranya (splitsing).

"Sehingga, untuk menghindari disparitas pemidanaan yang mengusik rasa keadilan, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana/pemohon PK perlu diperbaiki/dikurangi," ujar Andi.

Adapun, putusan permohonan PK Hidayat diketok pada 28 September 2020.

Baca juga: Minta KY Dalami Tren Diskon Hukuman Koruptor di MA, Pakar: Masak Lembaga Pengawas Praduga Tak Bersalah

Dari salinan berkas putusan yang diterima Kompas.com, diketahui bahwa hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Mohamad Askin dan Eddy Army.

Andi mengatakan, putusan tersebut tidak bulat sehingga diputus dengan suara terbanyak.

"Karena Ketua Majelis PK Suhadi menyatakan DO (dissenting opinion)," katanya.

Hidayat Abdul Rachman merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 yang disalurkan oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW).

Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor

Penyaluran BLBU Paket I Tahun 2012 ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung. Nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp 209 miliar.

Pada 11 Januari 2016, Hidayat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga dikenai denda sebanyak Rp 200.000.000.

Hidayat lantas mengajukan banding. Namun, pada 30 Maret 2016 Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Hidayat menjadi 4 tahun penjara.

Hidayat kemudian mengajukan kasasi. Pada 23 Agustus 2016, Majelis Kasasi memutuskan menambah hukuman Hidayat menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com