Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penanganan Covid-19

Kompas.com - 08/10/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 yang dimohonkan sejumlah pihak.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang virtual pengujian UU 2/2020 yang digelar MK, Kamis (8/10/2020).

"(Meminta Majelis Hakim MK) menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata Sri Mulyani dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: MK Pastikan Netral dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

Melalui keterangan yang disampaikan Sri Mulyani, pemerintah juga meminta Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon pengujian UU 2/2020 tak memenuhi syarat untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tak merugikan hak konstitusional pemohon.

Sebaliknya, keberadaan UU tersebut diklaim pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi

"Pemerintah berpendapat bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, UU 2/2020 diterbitkan untuk memberi perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat terancam pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, sosial maupun ekonominya.

Atas terbitnya UU itu, pemerintah mengklaim telah terjadi sejumlah perbaikan pada kondisi ekonomi negara di kuartal kedua.

Beberapa perbaikan itu misalnya, perdagangan internasional yang mendorong kinerja perpajakan dan konsumsi masyarakat yang mengalami rebound meskipun masih lemah.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton: Perppu Covid-19 Sabotase Konstitusi

Kemudian, degup ekonomi pada bidang konstruksi dinilai mulai naik, produksi dalam negeri mulai tumbuh bahkan indikator dari sektor manufaktur juga makin meningkat, hingga aktivitas ekspor-impor yang menunjukkan tren membaik.

Atas alasan-alasan tersebut, pemerintah menilai bahwa UU 2/2020 merupakan regulasi yang penting.

"Kita melihat langkah-langkah perbaikan akan mulai terjadi di kuartal ketiga dan momentum ini akan terus dijaga. Ini adalah salah satunya karena instrumen Undang-undang 2/2020," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, kepada Majelis Hakim MK, pemerintah meminta agar seluruh permohonan pemohon atas pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan ditolak.

Baca juga: Perppu Covid-19 Digugat, MK Minta Penggugat Bandingkan dengan Negara Lain

Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.

Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com