Hingga Rabu, data pemerintah menunjukkan terjadi penambahan pasien yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 98 orang.
Dengan demikian, total jumlah pasien Covid-19 meninggal menjadi 11.472 orang.
Sementara itu, hingga Rabu pukul 12.00 WIB, pemerintah mencatat ada 142.213 suspek terkait Covid-19 di Indonesia.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Karantina Mandiri Cegah Covid-19 di Kluster Pesantren dan Asrama
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Pemerintah juga menyampaikan, hingga Rabu, telah diperiksa 3.595.719 spesimen dari 2.177.675 orang terkait Covid-19.
Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Ini Penyebab Anak Mudah Terpapar Covid-19
Angka pemeriksaan tersebut merupakan akumulasi dari pemeriksaan spesimen dalam 24 jam terakhir, yakni sebanyak 44.212 dari 32.167 orang.
Sebagai informasi, spesimen dari satu orang dapat diperiksa lebih dari satu kali.
Pemeriksaan spesimen tersebut dilakukan dengan menggunakan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.