Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung DPR Dijual, Kritik Sarkastis Publik atas Disahkannya UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 06:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aplikasi marketplace di Tanah Air dikejutkan dengan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menjual Gedung DPR pada Rabu (7/10/2020).

Tindakan tersebut muncul setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah derasnya desakan publik agar wakil rakyat menghentikan pembahasan aturan yang disebut banyak memuat pasal-pasal kontroversial itu.

Penjualan Gedung DPR mulai ramai sejak pagi hingga siang di platform Tokopedia dan Shoppee. Pada salah satu iklan yang ditawarkan, harga Gedung DPR dibanderol Rp 100 dengan keterangan "Edisi tak terpakai, jual cepat Kantor DPR beserta anggotanya".

Baca juga: Gedung DPR Dijual di Tokopedia, Ini Kata Manajemen

Pada iklan yang lain, gedung tempat para wakil rakyat itu bermarkas dijual seharga Rp 1.000-Rp 1.650. Penjual menambahkan keterangan pada lapak jualannya "GEDUNG DPR BESERTA ANGGOTANYA."

Namun, pada siang hingga menjelang sore hari, iklan-iklan itu di-takedown atau diturunkan oleh pihak manajemen marketplace setelah mendapat laporan yang masuk melalui fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," kata External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Gedung DPR Dijual Murah di Shopee, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menilai, tindakan publik menjual Gedung DPR sebagai sebuah guyonan (joke) yang tidak tepat.

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.Screenshot/Shopee. Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.

Meski tak akan melaporkannya ke aparat berwenang, namun ia meminta agar persoalan ini dapat diusut.

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Ia menambahkan, Gedung DPR merupakan aset milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, menurut dia, jika Kemenkeu merasa dirugikan dengan munculnya iklan penjualan Gedung DPR, instansi tersebut dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.

Baca juga: DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Sarkastis

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, munculnya iklan penjualan Gedung DPR merupakan ekspresi kekecewaan publik terhadap para anggota dewan atas disahkannya UU Cipta Kerja.

"Ekspresi tersebut terlihat sangat sarkastis tetapi mungkin saja ini fakta sesungguhnya yang dirasakan publik saat ini. Kekecewaan luar biasa yang berujung pada tergerusnya kepercayaan publik pada DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu malam.

Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.

Menurut dia, ada problematikan pada sistem relasi antara masyarakat dan anggota dewan yang diatur di dalam sistem ketatatanegaraan di Indonesia. Ketika ada anggota dewan yang dinilai tidak benar dalam menjalankan tugasnya, publik yang kecewa tak bisa menghukum anggota dewan tersebut dengan menarik mandat yang diberikan secara langsung.

"Sistem ketatanegaraan kita menyediakan kanal pemilu sebagai satu-satunya cara bagi rakyat untuk bisa memberikan apresiasi dan hukuman bagi kerja anggota DPR. Mekanisme ini membuka ruang yang leluasa bagi DPR untuk bisa sewenang-wenang dalam bekerja dan membuat kebijakan," ujarnya.

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan

"Toh seburuk apapun kebijakan yang diputuskan, RUU yang dihasilkan, paling banter rakyat hanya bisa demo, maki-maki di media sosial, dan ekspresi kekecewaan lain seperti aksi menjual Gedung DPR di toko online. Semua itu tak mampu untuk sampai pada tahap menghukum langsung anggota yang tidak memperjuangkan kepentingan publik dengan menarik mandat dari anggota," imbuh dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com