Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Peserta Aksi yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 07/10/2020, 20:36 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan peserta demonstrasi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja soal ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Diketahui, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) lalu memicu gelombang aksi di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya berharap agar peserta unjuk rasa patuh pada imbauan aparat.

“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Pengunjuk Rasa Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Tentunya kita sama-sama berharap untuk rekan-rekan pekerja untuk tertib dan patuh pada imbauan yang dilakukan aparat kepolisian,” sambung dia.

Awi mengatakan, aparat kepolisian melakukan sejumlah hal dalam rangka antisipasi.

Polisi, kata Awi, meminta koordinator lapangan atau pimpinan serikat pekerja agar tidak berdemo atau mengurangi jumlah massa sehingga tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Aparat kepolisian juga mencegah pergerakan massa dari daerah lain ke Jakarta.

Untuk itu, polisi melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan koordinator lapangan agar tidak ada massa yang menggelar aksi ke Ibu Kota.  Menurutnya, massa dapat melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai terjadi klaster baru sehingga pimpinan Polri punya kebijakan, silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo, laksanakan demo di tempat masing-masing, tidak harus ke Jakarta,” ucap dia.

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Alasannya Pandemi Covid-19

Menurut Awi, pihaknya akan tetap mengamankan kegiatan para serikat pekerja sesuai tugas polisi.

Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Sementara, penegakan hukum disebut sebagai upaya terakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang membungkam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Surat bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Perintah Kapolri antara lain, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com