Salin Artikel

Polri Ingatkan Ancaman Pidana bagi Peserta Aksi yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan peserta demonstrasi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja soal ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Diketahui, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) lalu memicu gelombang aksi di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya berharap agar peserta unjuk rasa patuh pada imbauan aparat.

“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

“Tentunya kita sama-sama berharap untuk rekan-rekan pekerja untuk tertib dan patuh pada imbauan yang dilakukan aparat kepolisian,” sambung dia.

Awi mengatakan, aparat kepolisian melakukan sejumlah hal dalam rangka antisipasi.

Polisi, kata Awi, meminta koordinator lapangan atau pimpinan serikat pekerja agar tidak berdemo atau mengurangi jumlah massa sehingga tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Aparat kepolisian juga mencegah pergerakan massa dari daerah lain ke Jakarta.

Untuk itu, polisi melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan koordinator lapangan agar tidak ada massa yang menggelar aksi ke Ibu Kota.  Menurutnya, massa dapat melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai terjadi klaster baru sehingga pimpinan Polri punya kebijakan, silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo, laksanakan demo di tempat masing-masing, tidak harus ke Jakarta,” ucap dia.

Menurut Awi, pihaknya akan tetap mengamankan kegiatan para serikat pekerja sesuai tugas polisi.

Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim, Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Sementara, penegakan hukum disebut sebagai upaya terakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang membungkam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Surat bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri tertanggal 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Perintah Kapolri antara lain, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/20363661/polri-ingatkan-ancaman-pidana-bagi-peserta-aksi-yang-tak-patuhi-protokol

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke