Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kontroversi Aturan Baru Menkes Versi MKKI: Ibu Hamil Sulit USG hingga Potensi Tingginya Angka Kematian

Kompas.com - 07/10/2020, 12:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyampaikan poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis yang dinilai bisa merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua MKKI David Perdanakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

David menggarisbawahi, Permenkes diterbitkan di tengah situasi pandemi Covid-19. Selain tidak tepat secara waktu, ada dampak pelayanan kesehatan akibat adanya aturan itu.

"Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik kepada berbagai hal, " ujar David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Permenkes Pelayanan Radiologi Menuai Polemik, Kemenkes Enggan Komentar

David menyebutkan, setidaknya ada lima dampak langsung dari penerapan aturan ini. Berikut rinciannya:

1. Penurunan kualitas pelayanan kesehatan

Menurut David, Permenkes bisa berpotensi memicu terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan. Hal itu bisa berdampak jangka panjang terhadap masyarakat luas.

"(Bisa) berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Akibatnya, terjadi peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien," ujar David.

Baca juga: Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik

2. Ibu hamil dan pasien sejumlah penyakit sulit USG

Selain kematian pasien secara umum, David mengkhawatirkan potensi kematian ibu dan anak.

Penyebabnya, karena layanan USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.

Menurut MKKI, berdasarkan Permenkes tersebut, pelayanan radiologi klinis hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

"(Angka) kematian ibu dan anak, karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan. Kemudian penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung," ucap David.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi," kata dia.

Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com