Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: Omnibus Law UU Cipta Kerja Cederai UU Pemda

Kompas.com - 06/10/2020, 10:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kode Inisiatif menilai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, mencederai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara mengatakan, UU Cipta Kerja secara jelas menghapuskan kewenangan daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.

Hal tersebut, kata dia, tampak dari skema pemberian izin yang sentralistis, yaitu hanya dapat dilakukan pemerintah pusat.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki

Sedangkan daerah, kata dia, hanya diberikan fungsi pengawasan saja.

"Jika sentralisasi diterapkan apakah pemerintah pusat sudah siap betul menangani seluruh perizinan dari setiap daerah di Indonesia?" kata Rahmah dikutip dari siaran pers, Selasa (6/10/2020).

"Ketentuan ini jelas melanggar Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan politik pasca-Orde Baru serta mencederai eksistensi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Salah satu perizinan yang diatur adalah soal penetapan analisis dampak lingkunan (amdal) kegiatan usaha yang mutlak berada pada pemerintah pusat.

Selain itu, pembahasan RUU Cipta Kerja juga dinilainya tidak partisipatif.

Sebab dalam pembahasannya, kata dia, DPR hanya menghadirkan para pihak yang pro terhadap draf aturan tersebut.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty: Pemerintah dan DPR Tak Komitmen Penegakan HAM

DPR juga tidak melibatkan aktor terdampak langsung, dalam hal ini para buruh atau pekerja.

Hal tersebut juga dinilainya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan asas keterbukaan sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Kemudian, materi muatan RUU Cipta Kerja melanggar konstitusi karena mengakomodir substansi yang bermasalah dan tidak sesuai konstitusi," kata dia.

Kode Inisiatif juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan malah menjauh dari cita-cita reformasi regulasi.

Pasalnya, masih banyak pendelegasian pengaturan lebih lanjut di bawah UU.

"Sebuah potret nyata bahwa UU Cipta kerja tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana dimandatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Baca juga: Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com