Salin Artikel

Kode Inisiatif: Omnibus Law UU Cipta Kerja Cederai UU Pemda

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara mengatakan, UU Cipta Kerja secara jelas menghapuskan kewenangan daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.

Hal tersebut, kata dia, tampak dari skema pemberian izin yang sentralistis, yaitu hanya dapat dilakukan pemerintah pusat.

Sedangkan daerah, kata dia, hanya diberikan fungsi pengawasan saja.

"Jika sentralisasi diterapkan apakah pemerintah pusat sudah siap betul menangani seluruh perizinan dari setiap daerah di Indonesia?" kata Rahmah dikutip dari siaran pers, Selasa (6/10/2020).

"Ketentuan ini jelas melanggar Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan politik pasca-Orde Baru serta mencederai eksistensi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Salah satu perizinan yang diatur adalah soal penetapan analisis dampak lingkunan (amdal) kegiatan usaha yang mutlak berada pada pemerintah pusat.

Selain itu, pembahasan RUU Cipta Kerja juga dinilainya tidak partisipatif.

Sebab dalam pembahasannya, kata dia, DPR hanya menghadirkan para pihak yang pro terhadap draf aturan tersebut.

DPR juga tidak melibatkan aktor terdampak langsung, dalam hal ini para buruh atau pekerja.

Hal tersebut juga dinilainya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan asas keterbukaan sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Kemudian, materi muatan RUU Cipta Kerja melanggar konstitusi karena mengakomodir substansi yang bermasalah dan tidak sesuai konstitusi," kata dia.

Kode Inisiatif juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan malah menjauh dari cita-cita reformasi regulasi.

Pasalnya, masih banyak pendelegasian pengaturan lebih lanjut di bawah UU.

"Sebuah potret nyata bahwa UU Cipta kerja tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana dimandatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/10041761/kode-inisiatif-omnibus-law-uu-cipta-kerja-cederai-uu-pemda

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke