JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Markus Nari, membantah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS dari proyek pengadaan KTP elektronik.
Markus menyebut, ada fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Markus.
"Ini sesuatu yang tanda tanya bagi kami, sementara kami tidak pernah menerima. Fakta persidangan itu jelas-jelas dan kelihatan hal ini merupakan yang tidak banyak dipertimbangkan," kata Markus usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut
Markus mengatakan, salah satu yang ia anggap janggal yakni putusan hakim yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS.
Padahal, menurut Markus, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang yang disebut-sebut itu berbentuk pecahan mata uang dollar Singapura, bukan dollar AS.
"Dijawab berkali-kali Singapore dollar, bentuk pecahan seratus. Itu saya pertanyakan, dan jawabnya begitu. Nyatanya dalam putusan yang disampaikan, kok jadi US dollar Amerika," ujar Markus.
Ia juga membantah putusan hakim yang menyatakan Markus telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan menghalangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.
"Jelas-jelas yang bersangkutan, Miryam, menyatakan bahwa saya tidak pernah menghalang-halangi dan rupanya apa yang dituduhkan pada saya tidak ada dalam fakta persidangan," kata Markus lagi.
Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Markus menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.
Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.