Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun Penjara, Markus Nari Bantah Putusan Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 18:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Markus Nari, membantah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS dari proyek pengadaan KTP elektronik.

Markus menyebut, ada fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Markus.

"Ini sesuatu yang tanda tanya bagi kami, sementara kami tidak pernah menerima. Fakta persidangan itu jelas-jelas dan kelihatan hal ini merupakan yang tidak banyak dipertimbangkan," kata Markus usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut

Markus mengatakan, salah satu yang ia anggap janggal yakni putusan hakim yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS.

Padahal, menurut Markus, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang yang disebut-sebut itu berbentuk pecahan mata uang dollar Singapura, bukan dollar AS.

"Dijawab berkali-kali Singapore dollar, bentuk pecahan seratus. Itu saya pertanyakan, dan jawabnya begitu. Nyatanya dalam putusan yang disampaikan, kok jadi US dollar Amerika," ujar Markus.

Ia juga membantah putusan hakim yang menyatakan Markus telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan menghalangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.

"Jelas-jelas yang bersangkutan, Miryam, menyatakan bahwa saya tidak pernah menghalang-halangi dan rupanya apa yang dituduhkan pada saya tidak ada dalam fakta persidangan," kata Markus lagi.

Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Markus menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.

Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com