Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: Peserta dan Penyelenggara Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 30/09/2020, 13:53 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua peserta dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 mematuhi protokol kesehatan di semua tahapan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut dia, aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 harus ditegakkan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

"Jangan sampai masih memobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disiplin protokol kesehatan selain karena aturan juga harus karena kesadaran," kata Puan di Jakarta, Rabu (30/9/3030).

Baca juga: Dana Awal Kampanye Pilkada 2020: Terendah Rp 50.000, Tertinggi Rp 2 Miliar

Puan menegaskan bahwa semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020 harus lebih kreatif dan inovatif menyampaikan visi dan misinya pada masa kampanye di masa pandemi Covid-19.

Dia mendorong penyampaikan visi dan misi dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang berkerumun.

"Peserta dan penyelenggara pilkada tentu harus patuh menjalankan PKPU terkait pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual, hindari kerumunan massal," ujar dia. 

Puan mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Baca juga: KPK Minta Calon Kepala Daerah Cermati Biaya Kampanye agar Tak Korupsi

Menurut dia, aturan tersebut harus ditegakkan dan apabila ada yang melanggar, harus ada penegakan hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksinya sudah diatur melalui PKPU terbaru. Disiplin dalam pilkada sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2020," kata Puan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com