Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Kepala Daerah Mundur dari DPR/DPD/DPRD Dinilai Perluas Rekrutmen Politik

Kompas.com - 29/09/2020, 13:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keberadaan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengharuskan anggota DPR/DPRD/DPD mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdampak positif terhadap sistem rekrutmen politik di Indonesia.

Sejak ketentuan tersebut berlaku, rekrutmen politik menjadi lebih luas dan terbuka karena partai dipaksa mengusung kader yang berbeda-beda.

Hal ini Titi sampaikan menanggapi pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengubah tata kelola partai dalam melakukan rekrutmen politik," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

"Partai dipaksa untuk melahirkan sumber-sumber rekrutmen politik baru. Sebab saluran yang tadinya hanya itu-itu saja, menjadi lebih luas dan terbuka, karena partai dipaksa mengusung kader-kader berbeda," tutur dia.

Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari DPR/DPD/DPRD

Titi mengatakan, selama ini praktik rekrutmen politik yang dilakukan partai cenderung beorientasi pada sekelompok kecil orang yang ada di partai.

Kaderisasi tidak sepenuhnya berjalan, sehingga terjadi ketergantungan pada segelintir orang untuk mengisi posisi-posisi publik melalui rekrutmen politik di pemilu dan pilkada.

Sebelum Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada terbit, rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak bersumber dari kader-kader yang sedang menjabat di DPR dan DPRD.

"Bisa dibilang orangnya itu-itu saja, figur populer atau elite partai diusung untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebagai pendulang suara untuk mendapatkan kursi," ujar Titi.

Setelah sosok tersebut terpilih sebagai anggota DPR atau DPD, kata Titi, mereka biasanya kembali diusung partai untuk maju sebagai kontestan pilkada baik sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Jika terpilih di pilkada, figur tersebut akan mundur dari DPR atau DPRD, sedangkan kalau tidak terpilih, maka mereka kembali menjabat seperti biasa.

Oleh karena itu, menurut Titi, ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada penting untuk memaksa dan mengkondisikan partai melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang lebih inklusif dan demokratis.

Dengan demikian, akan lebih banyak kader yang bisa terlibat dalam proses rekrutmen politik di partai.

"Termasuk pula kesempatan dan akses bagi anak muda dan kader perempuan untuk menjadi pemimpin politik akan lebih mudah untuk diraih karena lebih banyak pintu yang tersedia untuk mereka masuki," kata Titi.

Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan

Ketentuan tentang syarat pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com